
"Yang bersangkutan mundur, bukan diberhentikan. Jadi, tetap mendapatkan haknya yakni tunjangan pensiun serta hak lainnya," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman Munir kepada wartawan.
Sebagaimana diberitakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arifinto resmi mengajukan pengunduran diri kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Dengan kesadaran diri, saya tanpa paksaan dari siapapun dan pihak manapun demi kehormatan diri dan partai saya, setelah pernyataan ini saya segera mengajukan kepada partai saya untuk mundur" kata Arifinto dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2011).
0 comments:
Post a Comment