Wednesday, July 06, 2011

Jual iPad Berbuntut Penjara - Jebak Randy & Dian, Polisi Langgar HAM


Jakarta - Kuasa hukum kasus penjualan iPad Randy Lester Sanu dan Dian Negara, menuding Polisi melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

”Orang tidak boleh dijebak, dalam kasus ini, pertanyaan jebakan saja tidak boleh, itu melangar HAM,“ ucap Didit Wijayanto Wijaya ketika dihubungi melalui telephon, di Jakarta, Rabu (6/7/2011).

Menurutnya, dalam kasus yang menimpa kliennya, masyrakat menjadi takut untuk melakukan transaksi online. ”Melakukan transaksi online, jual-jual barang orang takut salah,“ ucap Didit.

Didit membantah kliennya tertangkap tangan oleh pihak polisi, pasalnya kliennya sebelumnya sudah merencanakan untuk janjian dengan konsumen yang ternyata oknum polisi.

”Bagaimana ceritanya tertangkap tangan, wong klien kami sebelumnya sudah janjian dengan si pembeli, malah sudah DP 600 ribu, kan ini jebakan,“ ucapnya.

Sebelumnya Kepala bidang Humas Polda metro Jaya membantah polisi disebut telah sengaja menjebak Randy dan Dian.

”Beda dengan narkotika kalau narkotika itu jelas boleh menjebak, yang ini bukan jebakan kalau notebook itu memang legal kepolisian tidak melakukan penindakan," ucap Baharudin Djafar.
Sumber Artikel ►

0 comments:

Post a Comment